Disperdagkop dan UMK - Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang wajib membayar perpajakannya pada negara. Hal itu dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 (b) Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan.
Dengan kata lain, koperasi merupakan salah satu Wajib Pajak yang harus melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk memungut atau memotong pajak tertentu.
Mengenal lebih dalam tentang Koperasi, Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kab. Kampar adalah salah satu Dinas yang mengatur dan menjadi perantara terhadap segala permasalahan yang terjadi dengan koperasi yang ada di Kampar.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kab. Kampar melakukan kegiatan yang mana sebagai Dinas yang memfasilitasi Sosialisasi Perpajakan Koperasi Unit Desa oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang, yang mana Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kab. Kampar, Rabu (17/07/2024).
Koperasi Unit Desa merupakan koperasi dengan anggota yang terdiri dari warga desa, petani, dan nelayan. Kegiatan koperasi jenis ini adalah menyediakan kebutuhan pertanian atau perikanan, mulai dari pupuk, bibit padi, bahan berlayar hingga kredit perahu.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kab. Kampar Drs. H. DENDI ZULHAIRI, M.Si dan dihadiri langsung oleh Kepala KPP Pratama Bangkinang GHULAM AHMAD SYAFAQI dan Kepala Seksi Pengawasan I SUBUR SUKOCO.
Koperasi memiliki banyak kegiatan dan pendapatan didalamnya, sehingga semua koperasi harus taat dalam membayar pajak ke Negara. Pajak Koperasi adalah pajak yang dikenakan atau berkaitan dengan kegiatan sertta aktivitas yang dilakukan koperasi. Adapun kegiatan atau aktivitas yang dilakukan badan usaha koperasi yakni mengelola usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota. Dari pengelolaan kegiatan atau aktivitas usaha koperasi tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dikelola, seperti memungut dan/atau memotong pajak, membayar dan/atau menyetorkan pajak, serta melaporkan pajaknya, “ujar Dendi.
Selanjutnya Kepala KPP Pratama Bangkinang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pajak adalah yang menjadi kewajiban setiap warga Negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),”ucap Ghulam.
Kemudian Kepala KPP Pratama Bangkinang melanjutkan kata sambutannya Kewajiban perpajakan koperasi mulai dari harus memiliki NPWP maupun dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak) apabila omsetnya sudah memenuhi ketentuan, melakukan pemotongan PPh dan pemungutan PPN, serta menyetorkan hingga melaporkan pajaknya. Adapun beberapa jenis pajak yang dikenakan pada koperasi, yaitu PPh Badan (Objek), PPh 25 (pajak penghasilan WP Koperasi), PPh 29 (Kurang Bayar), Pajak Bunga Simpan Pinjam, Pajak SHU Koperasi, PPh Final (Pasal 4 Ayat 2), dan pajak lainnya.”ucap Ghulam.
Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kab. Kampar dan KPP Pratama Bangkinang berharap semua koperasi yang ada di Kampar taat dalam membayar pajak dan tidak telat dalam pembayaran pajak ke Negara.