TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UMK KABUPATEN KAMPAR

 

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL KABUPATEN KAMPAR

 

TUGAS

DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL MERUPAKAN UNSUR PELAKSANA URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL.

DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DIPIMPIN OLEH KEPALA DINAS YANG BERKEDUDUKAN DIBAWAH DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA BUPATI MELALUI SEKRETARIS DAERAH.

DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU BUPATI MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH

 

FUNGSI

SELANJUTNYA UNTUK MENJALANKAN TUGAS POKOK SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL KABUPATEN KAMPAR MENYELENGGARAKAN FUNGSI SEBAGAI BERIKUT :

  1. PERUMUSAN KEBIJAKAN TEKNIS PADA SEKRETARIAT, BIDANG PERDAGANGAN DAN PASAR, BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DISTRIBUSI BARANG, BIDANG BINA KELEMBAGAAN DAN PENYULUHAN KOPERASI DAN PEMBERDAYAAN UMK;
  2. PELAKSANAAN KEBIJAKAN TEKNIS PADA SEKRETARIAT, BIDANG PERDAGANGAN DAN PASAR, BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DISTRIBUSI BARANG, BIDANG BINA KELEMBAGAAN DAN PENYULUHAN KOPERASI DAN PEMBERDAYAAN UMK;
  3. PELAKSANAAN EVALUASI DAN PELAPORAN PADA SEKRETARIAT, BIDANG PERDAGANGAN DAN PASAR, BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DISTRIBUSI BARANG, BIDANG BINA KELEMBAGAAN DAN PENYULUHAN KOPERASI DAN PEMBERDAYAAN UMK;
  4. PELAKSANAAN ADMINISTRASI PADA SEKRETARIAT, BIDANG PERDAGANGAN DAN PASAR, BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DISTRIBUSI BARANG, BIDANG BINA KELEMBAGAAN DAN PENYULUHAN KOPERASI DAN PEMBERDAYAAN UMK; DAN
  5. PELAKSANAAN FUNGSI LAIN YANG DIBERIKAN OLEH BUPATI TERKAIT DENGAN TUGAS DAN FUNGSINYA.