Disperdagkop dan UMK - Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah menjadi salah satu kegiatan wajib pada setiap Koperasi yang ada di Kabupaten Kampar.
Pada hari ini Senin, 29 Januari 2024 Koperasi yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah Koperasi Produsen Petani Sahabat Lestari. Koperasi ini melakukan RAT di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Adapun yang menghadiri acara RAT Koperasi Produsen Petani Sahabat Lestari ini yaitu :
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil : Bapak Drs. H. Dendi Zulhairi, M.Si
Camat Kecamatan Tapung Hilir : Bapak Nurmansyah Johan, S. STP
Kepala Bidang Bina Kelembagaan dan Penyuluhan Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK: Ibu Indrawati Idris, SE., M.Si
Sub koordinator Badan Hukum dan Penyuluhan Koperasi : Ibu Enni Novita, SH
Ketua Koperasi Produsen Petani Sahabat Lestari : Bapak Sukri Tambusai
Pengurus dan pengawas Koperasi Produsen Petani Sahabat Lestari
Pj. Kepala Desa Kota Garo
Manajemen PT. Sekar Alam Bumi Lestari
Danramil dan Kapolsek Tapung Hilir
Serta seluruh Anggota Koperasi Produsen Petani Sahabat Lestari.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Produsen Petani Sahabat Lestari Tahun 2024 ini dilakukan untuk menyampaikan Laporan PertanggungJawaban Pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2023.
Pada RAT kali ini tujuannya adalah agar pada RAT ini perumusan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi (RAPBK) dan Program Kerja Koperasi untuk tahun buku 2024 sesuai kebutuhan dan keinginan anggota Koperasi melalui Rapat Anggota berdasarkan azas kekeluargaan berdasarkan musyawarah & mufakat
Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK berharap Semoga RAT Koperasi Produsen Petani Sahabat Lestari ini tetap selalu terlaksana di tahun-tahun selanjutnya, agar Koperasi di Kabupaten Kampar menjadi lebih baik lagi kedepannya.