Disperdagkop dan UMK - Menindaklanjuti dari rapat sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2024 Perihal Konflik yang terjadi pada Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama (KPSMB).
Hari ini Senin, 5 Februari 2024 dilakukan Rapat lanjutan Konflik yang terjadi pada Koperasi, dan pada rapat kali ini dihadiri langsung oleh Pihak PT. Ciliandra Perkasa dan juga Pihak Pengurus Koperasi yang Baru. Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Bapak Drs. H. Dendi Zulhairi, M.Si dan Ketua Komisi I DPRD Kampar yang mewakili Bapak. H. Juswari Umar Said, SH.
Rapat Di Aula Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar
Namun disayangkan Pihak Pengurus Koperasi yang lama tidak menghadiri Rapat kali ini. Permasalahan lainnya adalah perihal Calon Petani Peserta (CPP), permasalahan CPP yang terjadi adalah antara Koperasi, Desa dan Ninik Mamak. Untuk menjalankan CPP harus menggunakan SPK, yang mana saat ini masih berada pada Pihak Pengurus Lama Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama.
Pengurus Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama yang baru menginginkan Ishlah kepada PT. Ciliandra Perkasa, karena pihak Pengurus lama dan baru belum ada Ishlah. Pihak perusahaan tidak memerlukan Ishlah, karena yang perlu Ishlah itu hanyalah pihak Koperasi.
Perusahaan akan mengikuti kepengurusan koperasi sesuai dengan legalitas yang sah.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kab. Kampar menginginkan adanya daftar nama Penerima Calon Petani Peserta (CPP).
Sebelum CPP selesai, hasil produksi tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada Koperasi.
Pihak Pengurus Koperasi Produsen Maju Bersama yang baru berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan membantu pengurus koperasi terkait asset, data dan dokumen.
Dalam rapat ini Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK berharap adanya kesepakatan antara Pengurus Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama yang baru dengan PT. Ciliandra Perkasa tentang Pengelolaan Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama.