Disperdagkop dan UMK - Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah menjadi salah satu kegiatan wajib pada setiap Koperasi yang ada di Kabupaten Kampar.
Pada hari ini Kamis, 8 Februari 2024 Koperasi yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah Koperasi CU. UBER KASIH. Koperasi ini melakukan RAT di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu.
Adapun yang menghadiri acara RAT Koperasi Produsen Petani Sahabat Lestari ini yaitu :
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil : Bapak Drs. H. Dendi Zulhairi, M.Si
Sub koordinator Badan Hukum dan Penyuluhan Koperasi : Ibu Enni Novita, SH
Ketua Koperasi, Pengurus dan Pengawas Koperasi CU. UBER KASIH
Danramil dan Kapolsek Tapung Hulu
Serta seluruh Anggota Koperasi CU. UBER KASIH
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi CU. UBER KASIH Tahun 2024 ini dilakukan untuk menyampaikan Laporan PertanggungJawaban Pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2023.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK berharap Semoga RAT Koperasi CU. UBER KASIH ini tetap selalu terlaksana di tahun-tahun selanjutnya, agar Koperasi di Kabupaten Kampar menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Kepala Dinas Disperdagkop dan UMK memberikan kata sambutan pada acara RAT CU. UBER KASIH