Disperdagkop dan UMK - Senin, 04 Maret 2024 Koperasi yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah Koperasi Primkop Kartika Kodim 0313/KPR Tahun Buku 2023. RAT pada tahun ini dengan mengusung Tema "Kita tingkatkan kebersamaan,inovasi bisnis dan soliditas jaringan usaha menuju koperasi angkatan darat yang berkualitas"
RAT kali ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kab. Kampar : Drs. H. Dendi Zulhairi, M.Si yang berlokasi di Aula Makodim 0313/KPR yang terletak di Jl. Jend Sudirman.
RAT ini juga dihadir oleh Kepala Koperasi, Pengurus dan Pengawas Koperasi serta seluruh anggota Koperasi.
Kegiatan dibuka oleh Dandim 0313/KPR Letkol Inf Setiawan Hadi Nugroho yang di wakili oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0313/KPR Mayor Inf Hendri Donan, dalam Sambutannya Dandim 0313/KPR menyampaikan bahwa Rapat Anggota Tahunan Koperasi ini bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan rapat ini juga digunakan sebagai sarana komunikasi dan pembinaan guna memecahkan masalah yang dihadapi dilingkungan kerja koperasi, khususnya dibidang peningkatan dan pengembangan usaha.
Dandim 0313/KPR menambahkan melalui rapat hendaknya dapat dicermati sejauh mana efektifitas pelaksanaan program kerja Primkop Kartika 0313/KPR sehingga forum ini dapat dijadikan titik tolak untuk menilai kemajuan koperasi yang telah dicapai dengan berorientasi pada sejauh mana koperasi mampu memberikan kontribusi optimal untuk membantu komando dan mensejahterakan anggotanya.
RAT ini bertujuan untuk menyampaikan Laporan PertanggungJawaban Pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2023. Sebagai Kepala koperasi primkop kartika 0313/Kpr, Kapten Inf Mawardi membacakan laporan keuagan dihadapan seluruh anggota koperasi yang akan dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK berharap Semoga RAT Koperasi Primkop Kartika Kodim 0313/KPR Tahun 2024 ini tetap selalu terlaksana di tahun-tahun selanjutnya, agar Koperasi di Kabupaten Kampar menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Di akhir acara pengurus koperasi primkop kartika 0313/Kpr membagian DoorPrize kepada anggota sebagai bentuk hadiah hiburan dari sebagian hasil SHU yang di dapatkan dari koperasi selama 1 tahun ini.