Disperdagkop dan UMK - Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Inflasi.
Pemandangan MoU dua daerah bertetangga itu dilakukan di Kantor Dinas UMKM Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis 13/6/2024.
Pada Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar Drs. H. DENDI ZULHAIRI, M.Si.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Lima Puluh Kota Rahmad Hidayat, mengapresiasi jalinan kerjasama itu.
Menurut Rahmad, pengendalian inflasi kepentingan bersama dan penandatanganan MoU sebagai bukti keseriusan duo daerah bertetanggan mengendalikan inflasi.
Rahmad menjelaskan salah satu produk unggulan di Kabupaten Limapuluh Kota adalah Telur. Akan tetapi, baik pemasaran telur, sayuran, dan produk lainnya masih banyak dikuasai sistem tengkulak. Dampaknya, perdagangan produk komoditi tersebut membutuhkan alur panjang untuk sampai ke konsumen.
“Dengan adanya kerjasama ini kami berharap rantai pemasaran dan distribusi bisa lebih pendek, kalau dapat di putus. Meski di Kabupaten Kampar sudah ada BUMD,” ujar Rahmad.
Senada dengan Rahmad, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMK Kabupaten Kampar Dendi mengakui tingkat inflasi didaerahnya sangat tinggi sehingga harus mendapat perhatian serius.
“Penanganan yang sudah dilakukan baru sekedar melakukan Operasi Pasar bersama Bulog dan beberapa distributor. Kami berharap dengan adanya kerja sama dua daerah bertetangga akses untuk melakukan terobosan terhadap inflasi dan kebutuhan harga bahan pokok sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat terealisasi,” kata Dendi.
Hadir dalam kesempatan penandatangan MoU tersebut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Perhubungan, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kepala Bagian Perekonomian, dan Kepala Bagian Pemerintahan Umum. (Merapi News).